SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan sepanjang Mei hingga September 2025.
Pemusnahan dilakukan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dengan melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terkoordinasi.
“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai telah merambah hampir semua lapisan masyarakat.
“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.
Menurut Syahirul, upaya penindakan disertai edukasi terus digencarkan bersama Pemkab Situbondo agar masyarakat pelaku usaha rokok ilegal mau beralih ke jalur legal.
“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama operasi gabungan berlangsung telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.
“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Sopan menambahkan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berfungsi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.[]